Senin, 05 Mei 2008

PEMBLOKIRAN YOUTUBE BERAKIBAT TERHAMBATNYA PERKEMBANGAN MUSISI INDONESIA

Finally, YOUTUBE di blok juga ama pemerintah

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh telah mengirimkan surat resmi kepada APJII dan segenap pengelola ISP untuk memblokir akses ke YouTube. Salinan surat itu diterima detikINET pada Jumat (4/4/2008).

Total ada dua surat yang ditandatangani Menkominfo. Satu surat untuk Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan satu lagi untuk pengelola Internet Service Provider (ISP) dan Network Access Provider (NAP).

Surat tersebut meminta segenap anggota APJII (ISP dan NAP) serta pengelola Indonesia Internet Exchange (IIX) untuk memblokir situs dan blog yang menyebarkan film Fitna. "Bersama, dengan segenap daya dan upaya, untuk melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut," sebut surat itu.

Meskipun nama YouTube tidak secara tegas dituliskan di situ, bisa diduga YouTube merupakan salah satu situs yang menjadi target pemblokiran. Menkominfo juga tidak merinci waktu blokir.

Alasan yang diajukan Nuh adalah potensi film Fitna menimbulkan gangguan hubungan antar umat beragama dan harmoni antar peradaban tingkat global. Surat itu dikirimkan pada 146 ISP dan 30 NAP di Indonesia.

dan youtube pun membalas

Jakarta - Pihak YouTube secara resmi menanggapi e-mail yang diajukan detikINET terkait rencana pemerintah memblokir situs berbagi video tersebut. Tanggapan itu diterima pada Jumat (4/4/2008).

Berikut ini respons dari YouTube yang ditandatangani sebagai pernyataan jurubicara YouTube tanpa menyebutkan nama:

Internet memberi kesempatan kepada setiap orang untuk berbicara dan didengarkan. Namun memudahkan orang mengekspresikan diri di Internet juga memunculkan kekhawatiran yang terkait dengan budaya dan politik di negara tertentu.

Itulah sebabnya kami memudahkan pengguna untuk menginformasikan konten yang mereka yakini melanggar ketentuan dan persyaratan kami. Jika hal ini terjadi, kami akan menghapus konten itu.

Kami juga bekerja sama dengan otoritas hukum di negara bersangkutan dalam penanganan konten yang mungkin melanggar hukum yang berlaku di negara tersebut.

Kami kira pendekatan ini memberi keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penghargaan terhadap hukum di suatu negara.

anjir.. pemerintah kurang sucks apa coba...



sumber: gitaris.com

Tidak ada komentar: